Gibran Dan Kaesang Dilaporkan Ke KPK Oleh Salah Satu Dosen UNJ

Kumpulan Berita – Kedua anak Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun yang merupakan salah satu aktivis ’98 sekaligus dosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin (10/1/2022).

Dalam keterangannya, Ubedilah mengatakan bahwa laporan ini bermula ketika di tahun 2015 ada perusahaan bernama PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan kemudian dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai tuntutan sebesar Rp. 7,9 triliun. Namun pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan nilai tuntutan kepada PT SM sebesar Rp. 78 miliar saja.

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” terang Ubedilah.

Dari kejadian tersebut, menurut Ubedilah ada dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan kedua anak Presiden Joko Widodo beserta dengan anak petinggi dari PT SM. Selain itu, menurut Ubedilah PT SM juga mendapatkan kucuran dana penyertaan modal dari perusahaan bernama Ventura.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ucap Ubedilah.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” ujar Ubedilah.

Untuk melengkapi laporannya tersebut, Ubedilah juga mengaku sudah menyiapkan data perusahaan mengenai pemberian penyertaan modal dari Ventura ke PT SM untuk diserahkan sebagai bukti ke KPK.

Mengenai laporan yang dibuat oleh Dosen UNJ ini, pihak KPK membenarkan adanya laporan terhadap Gibran dan Kaesang dan akan ditindak lebih lanjut.

“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/1/2022).

Pihak KPK mengatakan bahwa akan memverifikasi data laporan terlebih dahulu mengenai laporan yang menyeret nama Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Verifikasi ini butuh untuk dilakukan oleh KPK agar dapat melihat apakah laporan ini perlu ditindaklanjuti lebih dalam atau diarsipkan.

“Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Ali.